BPN Terbitkan Sertifikat di Tanah Warga atas nama Kementerian PUPR
03 Oktober 2024
Gusur paksa warga dipandang sebagai pelanggaran HAM berat – baik secara langsung atau tidak, sebab hal itu menyentuh seluruh aspek kehidupan mereka, hak sipil, budaya, politik, sosial, dan seterusnya – yang mestinya semua aspek itu dilindungi hukum HAM internasional. “Jangan sampai kasus Rempang berulang di Makassar,” cetus warga.
Oleh: Parangsula
Editor: Philips Marx
Foto: Majelis Hakim PTUN Makassar lakukan Pemeriksaan Setempat di Lokasi.
Sumber teks dan foto: Boni Sabari
BANGUNINDONESIA.COM — Makassar | SENIN, 30 September 2024 dilaksanakan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PTUN Makassar perihal penerbitan sertifikat No. 20007/Thn 2021 atas-nama Kementerian PUPR - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan – Jeneberang pada perkara No.53/G/2024/PTUN...