Thursday, November 6

Tag: Mahkamah Konstitusi

Bubarkan Parpol Korup
Editorial

Bubarkan Parpol Korup

24 Oktober 2025 Zaman Orde Lama, pembubaran partai politik dilakukan oleh pemerintah melalui Keppres, contoh pembubaran Partai Masjumi dan PSI karena dianggap terlibat pemberontakan. Namun, setelah amandemen konstitusi, kewenangan pembubaran partai politik sepenuhnya dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh: Dera Liar Alam PRINSIP kedaulatan rakyat telah dikangkangi. Bahwa, sejauh ini kedaulatan rakyat telah dirampas partai politik. Praktiknya jelas: pemilu – pilkadal – dan apa yang dikampanyekan sebagai pesta rakyat telah jadi sarana memperkokoh budaya feodalisme dalam badan partai politik. Terus dan terus — hitung berapa banyak petinggi partai politik terjerat kasus korupsi dan diputus bersalah. Data antikorupsi.org, sejak 2004 hingga 2022, dari 1.519 tersangka terdapat 521 ter...
SAJAK KEKAL
Obituary, Susastra

SAJAK KEKAL

15 September 2025 Mengenang Tujuh Tahun berpulangnya Anggodo Widjojo, 07 September 2018 — 07 September 2025 Oleh: Daniel Kaligis Artikel ini dapat anda baca di daxfreewill DI ATAS LANGIT ada ruang maha luas, punya para penemu pencipta dan pecinta Beberapa dari kita sudah sering berkunjung di situ: memantau mimpi ditabur alam berpikir, nirvana di seberangmu, langit keemasan. Tebing awan berganti bentuk berganti wajah dan warna. Ditudungnya samudera, gunung, sungai, selokan, parit, dan hutang-hutang kita Bila badai, kita terhempas ke tanah, dan angin tak bertanya siapa tuhanmu apa golongan darahmu apa anganmu... Langit, bilamana mimpi-mimpi menggelayut mesra dari gubuk bumi Bintang-bintang berkedip di atap kelam entah kekal Anak-anaknya tumbuh seperti dahan, seperti bunga, l...
Perppu itu Inkonstitusional? Salah!
Hukum & Kebijakan, Opini

Perppu itu Inkonstitusional? Salah!

03 Oktober 2019 Oleh: Bivitri Susanti Penulis adalah Researcher Di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia DASAR HUKUM Perppu ada di Pasal 22 UUD 1945, dan sebenarnya sudah sering dipergunakan. Pasal 22 UUD: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penafsiran atas Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, disebutkan adanya tiga alasan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga t...