Thursday, October 30

Tag: Ketua YPTAJM

Sidang Pengadilan di Mata Penonton
Editorial, Hukum & Kebijakan

Sidang Pengadilan di Mata Penonton

06 Oktober 2025 Manakala Perang Dunia II berakhir, dunia hadapi pertanyaan besar: Bagaimana mengadili para pemimpin Nazi yang bertanggung-jawab atas Holocaust. Bagaimana hadapi berbagai kejahatan perang? Jawabannya adalah Persidangan Nuremberg. Zaman perang sudah lewat, ternyata pertanyaan di ruang sidang semakin kompleks. Banyak contoh soal. Kali ini kita coba menelisik soal pada ruang di mana produk yang diterbitkan notaris selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum Republik Indonesia, atas nama ‘Alexander’. Uji, produk itu diduga terkait perbuatan melawan hukum. Oleh: Dera Liar Alam Editor: Philip Marx MATA teliti — saksama. Sidang dimulai, begitu tatap menjelajah ruang, memandangi: majelis hakim, panitera dan panitera p...
Sidang Setempat pada Gugatan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Hukum & Kebijakan, News

Sidang Setempat pada Gugatan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

22 September 2025 Berseru Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., “Bila jalur litigasi dipilih, dan hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan, pasti ada pihak yang luka, ada pihak yang tersakiti. Kami sarankan sudara-saudara untuk mediasi.” Hening sejenak. “Ya, kami menunggu,” jawab Andreas Lumme, S.H., M.H. Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, dengan tegas sebut bahwa tawaran mediasi sudah dilakukan sebelum sidang. “Saya sudah bilang, bawa klien anda. Pak John, walau dia sudah disakiti pihak anda, kalau Muara Harianja yang minta, dia akan mau bicara baik-baik. Apa jawaban kalian?” Oleh: Daniel Kaligis Editor: Dian Pratiwi, Philip Marx Editor Foto: Parangsula BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — SIDANG SETEMPAT pada gugatan keterangan palsu dalam ...
YPTAJM Somasi BNI Mattoangin
News

YPTAJM Somasi BNI Mattoangin

18 September 2025 “Ini somasi kedua dan terakhir.” Demikian tercantum pada surat yang dialamatkan ke pimpinan BNI Mattoangin. Oleh: Parangsula Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi Baca juga: 🖇 YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin 🖇 Terduga Penggelapan Dana YPTAJM BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — KENDATI sudah diberhentikan dari Universitas Atma Jaya Makassar, masing-masing Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., nyatanya kedua oknum itu masih tetap mempergunakan rekening BNI No. 0083191746 atas nama Universitas Atma Jaya Makassar. Muara Harianja, S.H., M.Hum., penasihat hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah menyurati pimpinan BNI Mattoangin Kantor Cabang Pembantu Veteran Selatan, memohon pemb...
Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
Hukum & Kebijakan

Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM

05 September 2025 Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Pendidikan Tinggi — sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, yakni, kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, dan keterjangkauan — demikian diberlakukan tindak lanjut perkembangan perkara yang terjadi di Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan di Universitas Atma Jaya Makassar secara umum. Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — WIHALMINUS Sombolayuk, “Tidak diberi hak dan kewenangan mewakili, mengatasnamakan, melakukan transaksi, membuat perjanjian, maupun membuat pernyataan apapun atas nama Universitas Atma Jaya Makassar.” Demikian publikasi YPTAJM terkait Pemberhentian Hubungan Kerja antara YPTAJM dengan Wihalminus Sombolayuk dan Rosa Agustina Oyong, sebagaimana tertu...