Hukum Sarang Laba-Laba
07 Juni 2021
Deras kencang suara sosialisasi: All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status. Diterjemahkan: Semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial
Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si
Editor: Parangsula
Gambar: Laba-laba, sarangnya nyaris tidak terlihat oleh serangga yang akan jadi mangsa sang pemilik sarang.
SILAHKAN berpikir, berasumsi, judul yang aneh. Jelas anehnya, saya juga berpendapat demikian.
Coba perhatikan: laba-laba membangun sarang di antara semak belukar dan pepohonan, jaring-jaringnya nyaris tak terlihat. Ada serangga melintas, terjebak lalu dimangsa.
Nah, seperti itu juga praktik hukum di Indonsia, ibarat sarang laba-laba. Jaring-jaring hukum mene...