Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa
23 April 2021
Klaim Hak | Permainan Mafia Tanah | Tinjau Ulang Putusan M.A. | Sengketa Tombolo Tunggu Implementasi Aturan
Kami ingin menegaskan, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945, maupun apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa, tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara.
Oleh: Parangsula
Gambar: Jalan depan seputaran tanah sengketa
MENILIK obyek lahan – yang saat ini menjadi sengketa – antara Hj Andi Fauziah dengan Yenny Nios di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. “Sejak dulu kami memang sudah ada di sini, tinggal dan bergaul dengan masyarakat di sini. Jadi masyarakat di sini mengenal siapa yang punya tanah ini, seperti kami mengenal sejarah tanah ini...