BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
05 Mei 2021
Oleh: Stevie Sumendap
Editor: Parangsulu
BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021.
RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...