Perppu itu Inkonstitusional? Salah!
03 Oktober 2019
Oleh: Bivitri Susanti
Penulis adalah Researcher
Di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
DASAR HUKUM Perppu ada di Pasal 22 UUD 1945, dan sebenarnya sudah sering dipergunakan.
Pasal 22 UUD: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penafsiran atas Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, disebutkan adanya tiga alasan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga t...