Friday, November 8

Kasus Mafia Tanah di Gowa, Lidik Sesat Data


30 Juli 2021


Oleh: Parangsula
Editor: D.L.A.


Dari Gowa, Sulawesi Selatan, telah dikirim laporan penggunaan tiga surat palsu kepada Kapolri, terkait temuan modus mafia merampas hak atas tanah dari rakyat yang berhak di wilayahnya.

Bolehkah judicial review ditujukan ke Mahkamah Agung dan ditujukan ke penyidik kasus-kasus hukum di negeri ini untuk menguji keabsahan fakta-fakta? Anda dapat menjawabnya sendiri…


BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, lewat Undangan Gelar Perkasa Khusus, bernomor: B/ 647 /VII/Ditreskrimum, tertanggal, Makassar, 29 Juli 2921, sudah memanggil para pihak untuk Gelar Perkara Khusus terkait Laporan Pengaduan Nomor: 012/ P&S/LP/2019, tertanggal 24 Juli 2019, terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang disampaikan Padeng Gervasius, SH, ke Polda Sulawesi Selatan.

Jumat pagi, 30 Juli 2021, para terundang menyambangi Ruang Gelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, lantai dua, di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, kota Makassar. Masing-masing yang datang yaitu, Padeng Gervasius, SH, Sayyed Ahmad Mappagau Kr. Moncong Al-Aidid, SH, Ir Andi Abdul Hakim, SH, MH,. Menyusul koalisi LSM Gowa Sulawesi Selatan, turut mendampingi praktisi hukum itu, yaitu, Amiruddin SH.Kr.Tinggi, dari LSM Gempa Indonesia, berikutnya Ahmad Bijak, SKM, dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia di Gowa dan Sulawesi Selatan.

Tentang Gelar Perkasa Khusus, Padeng Gervasius, SH, menyebutkan bahwa sebagai advokat, dan selaku salah satu penegak hukum, dirinya telah berpartisipasi mendukung implementasi perintah pemberantasan mafia tanah dengam melaporkan penggunaan tiga surat palsu sebagai modus mafia merampas hak atas tanah dari rakyat yang berhak di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. “Untuk kepentingan Gelar Perkasa Khusus ini, maka saya dan tim mempersiapkan materi seperti yang sudah kami laporkan, dan menyesuaikan waktu sesuai dengan undangan yang sudah kami terima dari pihak kepolisian,” kata Padeng Gervasius, SH.

Gervasius menambahkan, yang mana dalam proses lidik yang dilakukan oknum penyelidik – a.n. JN dan AR, telah ditemukan lebih banyak dari sekedar batas minimal yaitu dua alat bukti bahwa tiga surat yang dilaporkan telah memenuhi unsur surat palsu seperti yang dilaporkan. “Sudah ada bukti, mengapa perkara masih dibelokan? Ada temuan, namun justeru diterbitkan SP2HP yang isinya menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan. Di sini jelas lidik itu sesat data.”

Pukul 08:50 WITA, sepuluh menit jelang Gelar Perkasa Khusus, dering telepon di handphone Gervasius. Telepon diangkat, dan dijawab.

Gelar Perkasa Khusus, menurut Ir Andi Abdul Hakim, SH, MH, adalah hal penting untuk membuktikan bahwa ada keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, di mana masyarakat berharap terjadi keadilan sesuai amanat regulasi. “Sebagai evaluasi, membaca fakta-fakta dan data persoalan tanah di Gowa, putusan hukum yang mengikat telah menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini rakyat dirugikan, keadilan sesuai tuntutan regulasi telah diingkari. Hal ini yang mendorong kami bergerak untuk membela hak-hak masyarakat Gowa. Sebagaimana diketahui, telah ada laporan dugaan tindak pidana, yakni, pengunaan surat-surat yang isinya tidak sejati, atau tidak benar, dan atau tidak sesuai yang sebenarnya sebagai alat bukti yang telah melahirkan hak atas tanah bagi pengguna yang tidak berhak’. Mestinya aparat segera bergerak, meneliti lebih dalam, cari data, cari fakta, supaya benang kusut kasus dapat diurai.”

Dering telepon pukul 08:50 WITA ternyata penundaan Gelar Perkasa Khusus yang rencananya dilaksanakan Jumat, 30 Juli 2021.

Padeng Gervasius, SH menyebut yang mana pihaknya telah berulang ulang kali mengirimkan surat permohonan agar ada Gelar Perkara Khusus kepada Bareskrim, Direskrimum Polda Sulawesi Selatan dan semua instansi terkait namun tidak pernah ditanggapi. “Sekarang sudah ditanggapi, tapi ternyata acaranya ditunda. Tadi sudah ada telepon dari Kabag Wassidik, AKBP Burhan Sakra, SH, MH., menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir sebab berhalangan, ada kedukaan.”

Permintaan Gelar Perkasa Khusus, sebagaimana direncanakan dan sudah disampaikan ke Kapolri melalui surat, menyusul amanat pemberantasan mafia tanah diharapkan boleh mengundang menghadirkan pihak Pelapor, Terlapor, BPN Gowa, Kejari Sungguminasa, DPRD kabupaten Gowa yang sebelumnya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pihak terkait, unsur pimpinan dari Bareskrim, Kompolnas, unsur Menkopolhukam, unsur dari Kementerian ATR/ kepala BPN, dan koalisi LSM kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Amiruddin SH.Kr.Tinggi, dari LSM Gempa Indonesia, menyatakan akan terus mendukung dan mengawal kasus-kasus pertanahan yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Kr. Tinggi menegaskan supaya aparat penegak hukum tidak setengah hati dalam menjalankan amanat regulasi. “Data yang kami peroleh, tanah-tanah yang mestinya menjadi hak masyarakat Gowa, ternyata dikuasai orang yang tinggal di luar kabupaten Gowa. Sebagai contoh, ada lebih kurang seratus sampai tiga ratus hektar tanah dikuasai satu orang. Contoh kasus ini sudah kami cermati, bukti penguasaan diterbitkan BPN Gowa. Ada apa ini? Kami akan terus berdiri membela hak-hak masyarakat Gowa.

Senada Amiruddin SH.Kr.Tinggi, Ahmad Bijak, dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, menyatakan akan terus mengawal persoalan tanah di Gowa dan terus membela hak-hak masyarakat. (*)


Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.