Friday, November 8

Catatan Hukum Tentang Lockdown


28 Maret 2020


Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat…


Oleh: Bivitri Susanti
Penulis adalah Researcher
Di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia


SEJAK kemarin, media memberitakan, pemerintah akan segera membuat Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, supaya bisa ada koordinasi yang baik kalau harus lockdown. Mungkin timbul pertanyaan-pertanyaan: Lah, kenapa perlu peraturan sih? Langsung saja ada instruksi untuk lockdown. Maka, catatan ini saya buat.

Jadi begini, lockdown itu tidak bisa hanya berupa instruksi supaya orang diam di rumah saja. Karena banyak orang yang harus keluar untuk kerja untuk bisa makan, bayar cicilan, juga untuk ongkos ke dokter bila kena gejala COVID-19, bahkan sekadar untuk beli pulsa untuk telepon Dinkes kalau harus dijemput karena gejala yang parah.

Kalau kita sekarang ini sudah ada kelonggaran waktu lapor pajak, kelonggaran bayar tagihan, dll, itu sebenarnya bagian dari kebijakan yang dibutuhkan agar masyarakat tetap bisa survive dengan kondisi yang tidak menentu itu.

Tapi lockdown itu kebijakan yang sebenarnya jauh lebih besar spektrumnya dari yang sudah saya sebut. Karena pemerintah harus bisa menjamin agar hak-hak warga terpenuhi. Kalau teman-teman lihat bagaimana ada paket-paket stimulus sampai jutaan euro di Jerman atau jutaan dollar di Amerika Serikat, atau, jangan jauh-jauh, juga di negara tetangga kita, Malaysia, itu tujuannya untuk memenuhi hak-hak warga tadi.

Kenapa? Karena misalnya, pemerintah nggak bisa langsung memerintahkan semua perusahaan untuk meminta warganya kerja di rumah, karena perusahaan juga pasti tidak mau rugi untuk tetap membayar gaji karyawannya padahal mereka produktivitasnya tidak bisa dikontrol dan bahkan ada kerjaan yang harusnya tidak di rumah, tapi jadi dirumahkan karena diwajibkan pemerintah.

Kalau pemerintah tidak kasih insentif, yang akan terjadi adalah, karyawan-karyawan yang kerja di rumah itu, tidak akan digaji. Ini baru ‘pekerja kerah putih’ alias kantoran. Bayangkan ‘pekerja kerah biru’, seperti buruh di pabrik atau satpam kantor, dll, yang jenis pekerjaannya memang harus ‘ada di tempat’.

Perusahaan yang rasional, pasti harus memikirkan supaya cost mereka tidak ketinggian dengan tetap membayar ‘pekerja kerah biru’ seperti itu. Akibatnya, mereka bisa dipecat. Coba bayangkan juga, pekerja yang outsourced atau alih daya atau berdasarkan kontrak sementara — mungkin istilah ‘bukan pegawai tetap’ bisa lebih nyambung — , sangat rentan akan kehilangan pekerjaannya.

Kalau tidak diberi dana oleh pemerintah, akan terjadi PHK besar-besaran dan jutaan orang akan kehilangan pekerjaan. Bayangkan juga misalnya, kelas menengah yang tadinya punya asisten rumah tangga (ART), karena pendapatan berkurang, ART-nya dipecat. Bertambah lagi-lah jumlah pengangguran di negara ini.

Lockdown juga akan menyebabkan beberapa bahan pokok yang tadinya kita impor, tidak bisa masuk. Juga, distribusi berbagai bahan pokok ke seluruh pelosok negeri — negeri kita banyak sekali pelosoknya, akan terganggu. Sementara, sebagaimana kita ketahui, untuk urusan distribusi perlu supir, perlu perusahaan distribusi yang bekerja, dst. Ini juga mesti dipikirkan oleh pemerintah.

Belum lagi kesiapan berbagai layanan yang tetap harus ada, seperti perbankan dan asuransi, dan kebutuhan dasar (utilities) seperti listrik dan air. Kalau ini semua tidak dipikirkan, bisa kacau negara ini.

Kalau begitu, apa perlu undang-undang baru — bahkan minggu lalu, sempat ada jurnalis yang nanya, perlu Perppu? Tidak, karena kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang itu sudah mengatur jenis-jenis kekarantinaan kesehatan. Menurut undang-undang itu, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Kalau sudah ada ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’, maka pemerintah bisa menyelenggarakan karantina di pintu masuk: pelabuhan, bandara, dll. Karantina wilayah: rumah, rumah sakit, wilayah tertentu, dan ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar’.

Ada yang bilang lockdown itu karantina wilayah, tapi kalau menurut saya, masuknya ke ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar’ (PSBB).

Karena kalau karantina wilayah hanya berkaitan dengan keluar-masuk orang dan barang, kalau PSBB, ‘paling sedikit’ (disebut di UU-nya, paling sedikit) meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitasi umum.

Kenapa harus ada dasar hukumnya? Supaya pemerintah Pusat dan Daerah nanti begitu mau menggunakan sumberdaya-sumberdaya seperti APBN, APBD, fasilitasi umum, dan menggunakan wewenang untuk memerintahkan warga negara, perusahaan-perusahaan, dll), dasar hukumnya jelas.

Jadi, tidak ada akibat-akibat seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dll. Pemerintah harus tunduk kepada hukum juga, tidak bisa ‘main ngasih perintah’.

Nah, tapi kuncinya adalah, harus ada dulu situasi ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’ ini.

Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2018 itu baru memberikan aturan main dasar untuk PSBB, masih harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2018 ini.

Kapan situasi ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’ itu bisa dikatakan terjadi sehingga Pemerintah bisa menetapkan PSBB atau lockdown, sehingga wajib membuat kebijakan-kebijakan yang saya sebut di atas? Itu semua belum jelas aturan mainnya, sehingga dikatakan di undang-undang itu — pada Pasal 10 — untuk mengaturnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Tapi, bukannya sudah ada dengan pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) waktu itu? Bukan itu, BNPB itu melaksanakan wewenang berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Supaya cepat tanggap alias responsif, memang bisa saja pakai Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), karena ini termasuk bencana non alam, tetapi untuk menanggulanginya secara lebih baik, sesuai dengan kebutuhan teknis karena ini memang soal kesehatan, lebih baik pakai undang-undang yang mengatur kekarantinaan kesehatan.

Bukannya sudah ada Gugus Tugas COVID-19? Ya, betul!

Tetapi itu masih dalam skala kecil. Pertanyaan kita tadi kan muncul karena ada kemungkinan lockdown. Bila mau lockdown, wewenang Gugus Tugas itu masih kurang, karena kebijakannya harus massif seperti yang saya jelaskan di atas.

Apa lockdown itu harus dalam skala nasional? Tidak harus. PSBB itu bisa dalam skala mana saja. Itu salah satu yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya.

Peraturan Pemerintah nanti perlu peraturan pelaksanaan lagi? Saya belum tahu isi Peraturan Pemerintah-nya seperti apa. Tapi, biasanya memang Peraturan Pemerintah akan menentukan aturan main untuk pelaksanaannya. Sedangkan penetapannya akan butuh keputusan, yang sifatnya lebih konkrit: dalam hal ini menyebutkan tempat, waktu, lembaga, dll.

Koq rumit amat perlu aturan macam-macam? Jangan lihat ‘peraturan’ itu sebagai undang-undang yang di benak kita mungkin isinya pasal-pasal larangan, sanksi, dll. Kebijakan, itu juga keluarannya dalam bentuk peraturan atau keputusan. Intinya, semua kebijakan pemerintah itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan jelas dasar hukumnya.

Ini dulu ya. (*)


Editor:
Daniel Kaligis