Sunday, December 22

Aturan yang Melanggar Aturan


Mendukung Amanat Kepala Negara | Berantas Mafia Tanah


05 Mei 2021


Sudah tercatat, mari kita mengulang: bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dan seterusnya…


Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si
Editor: Parangsula


APA kapasitas saya bicara aturan – mulai dengan kalimat tanya, tanpa tanda tanya, sebab boleh jadi kita yang membuat aturan, pada titik  sama kita lupa membaca, apalagi mematuhi aturan itu dalam kehidupan kita sehari-hari.

Mohon maaf bila tafsir saya tentang aturan berlainan dengan tafsir anda. Bila saya lupa dan alpa melaksanakan aturan, tolong diingatkan.

Bicara aturan, jangan-jangan saya dianggap melawan institusi di mana saya pernah bernaung dan bertugas sebagai abdi bangsa ini, karena saya membincang hal menyangkut aturan. Silahkan saja asumsi itu. Namun, dalam opini ini saya berpegang pada apa yang dituliskan sebagai aturan sah berlaku di negara ini, wajib kita menaatinya, dan dengan berani tentu dapat kita mengritisinya secara arif.

Mari kita masuk ‘agak’ ke dalam. Di dalam tampaknya lebih asik, nyaman. Boleh jadi di dalam lebih menggairahkan. Mengapa? Ada soal yang memang membutuhkan kita masuk lebih jauh ke dalam lagi tentang aturan itu. Apakah aturan sudah membuat kenyamanan di masyarakat? Atau, mungkin saja ada aturan yang sudah ‘diamankan’. Ada pihak merasa nyaman melawan aturan. Pembuat aturan, menata aturan, justeru mereka-lah yang melanggar aturan.

Paragraf pembuka cukup mempertegas soal aturan mana yang saya sasar. Saya memang menyinggung aturan di bidang pertanahan. Dalamnya ada dua hal: Pertama, untuk menilik kepastian hukum di tingkat implementasi. Kedua, sebagai bahan belajar hukum dan aturan bagi masyarakat. Tentu hal ini juga menjadi bahan belajar bagi saya sendiri.

Kepastian hukum di bidang pertanahan — sebagaimana amanat konstitusi —  yang dituju adalah para pemegang hak atas tanah seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 – Tentang Pendaftaran Tanah – telah diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan suatu alat bukti kepemilikan, semisal surat dan atau sertifikat, serta bukti pendukung lainnya.

Memang ada ketentuan yang berlaku, bahwa, selama belum dibuktikan, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di institusi pengadilan. Data fisik dan data yuridis itu berlaku sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Ketentuan itu tertera pada Pasal 32 ayat 1 – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997: bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama kurun lima tahun sejak dikeluarkannya sertifikat tidak ada pihak lain yang mengajukan gugatan di pengadilan.

Catatan pentingnya adalah tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai oleh yang bersangkutan, dan atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuan, seperti tercatat di pasal 32 ayat 2 peraturan tersebut.

Mari kita garisbawahi dan tandai terminologi yang disebut pada aturan yang sudah kita sebut di atas tadi: bahwa – penguasaan tanah – diperoleh dengan ‘itikad baik’. Kita berhenti sebentar pada apa yang disebut sebagai ‘itikad baik’.

Bagian awal, akan masuk lebih dalam lagi, berlanjut tanya, masih tentang aturan dan tentang ‘itikad baik’.

Ramai diberitakan, ingin saya soroti sengketa tanah di sini, di wilayah kita. Soal di Tombolo, Gowa. Proses hukumnya sudah berlangsung,  jalan perkara sudah panjang. Bahkan, kemarin saya mengikuti Rapat Dengar Pendapat atas undangan dari yang terhormat DPRD Gowa, pada kesempatan itu kita bertukar pendapat tentang persoalan tanah yang sementara terjadi di kabupaten ini. Contoh kasusnya adalah sengketa tanah Yenny Nios dengan Hj Andi Fauziah.

Sudah disebut, sudah disinggung, meski tentunya dalam pembahasan kemarin kita belum beroleh titik temu. Proses hukumnya sudah berjalan di kepolisian dan lembaga peradilan, dengan segala konsekuensi putusannya.

Menurut saya perkara tanah antara Yenny Nios dengan Hj Andi Fauziah di Tombolo, Somba Opu, ada sejumlah soal yang ‘mengganjal’. Sekilas saya simak pernyataan bahwa ‘ada indikasi dokumen bodong’.

Yang mengganjal berikutnya, tentu soal aturan dan proses hukum yang tengah berlangsung, sementara berjalan ditangani aparatur negara ‘katanya mengacu pada aturan’.

Secara garis besar, saya tandai sekali lagi ‘mengacu pada aturan’, padahal aturan terganjal skenario yang secara jelas melanggar aturan. Apa itu? Dalam temuan kuasa hukum Hj Andi Fauziah, syarat pengusulan sertifikat atas nama Yenny Nios, ternyata ada cacat administrasinya. Buka dan simak. Bahwa, PT. Timurama mengalihkan tanah tersebut ke Yenny, secara jelas melanggar regulasi. Ada amanat Undang-Undang Nomor.51 Tahun 1960 yang dilanggar. Ada Permen Agraria/ BPN yang dilanggar, yakni tanah tersebut tidak dapat dipindahtangankan sebelum ada bangunan di atasnya. Tanah tidak dapat dipakai di luar peruntukannya. Walau dengan alasan investasi, tanah tersebut tidak dapat dipindahtangankan.

Berikutnya, ketika Yenny Nios mengajukan pembuatan sertifikat, AJB-nya sudah ditolak. Artinya sertifikat tersebut bermasalah dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat. Kita lagi-lagi berhenti sejenak di sini, akan ada lanjutannya di bawah. Terus simak.

Modus Pemalsuan

Pada tulisan saya yang lain di media ini, yaitu: ‘Tanah Diserobot, Penyidik Tempatkan Keterangan Palsu’, di alinea pembuka sudah saya sebut: demi kebenaran dan keadilan, dudukkan persoalan pada posisi yang semestinya. Bahwa, kejujuran akan mengantarkan kita pada kebaikan.

Balik pada soal AJB Yenny Nios yang mau dijadikan alas hak dalam pembuatan serifikat. Ketika AJB itu ditolak, tentunya argumentasi itu sangat mendasar.

Pertanyaannya: mengapa ditolak?

Itulah yang saya kaitkan pada sub judul ini: ‘Modus Pemalsuan’. Dalam proses penyidikan perkara, aparatur pelaksana tentunya paham apa alasannya sehingga suatu dokumen dapat ditolak. Tidak perlu saya sebut, sudah tercantum dalam aturan, seperti apa dokumen yang boleh dijadikan alas hak sehingga tanah itu dapat diklaim dan bersertifikat.

Indikasi mengapa ditolak tentu karena dokumen dibuat dengan cara melawan hukum. Di titik ini, aparat pelasana yang berwenang menerbitkan sesuatu produk hukum menyangkut hak-hak atas tanah tentunya mengerti persoalan ini.

Dalam temuan kami, ketika AJB Yenny Nios ditolak, ternyata ada upaya lain. Yenni Nios dibuatkan surat, bahasa sederhananya dibuat sendiri ‘surat rinci’, menerangkan tanah itu seakan-akan adalah garapan Yenny Nios.

Masih dipaksa soal ini masuk di ranah perdata saja? Periksa dokumen SPPT PBB Tahun 2006 No. 73.06040.010.001-0086-0 pada tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT Timurama — Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 17-4-2006 yang merujuk pada Pasal 3 PP. No.224/1961 — Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah tertanggal 17-4-2006 — berikutnya Surat Pernyataan Penyerahan atau Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 28 Februari 1997. Dokumen-dokumen dimaksud dibuat secara melanggar aturan, dan pernah dijadikan alat bukti alas hak, apakah itu bukan perbuatan melawan hukum? Jelas dan tegas ada soal melawan aturan di situ.

Riwayat tanah dilanggar. Bagaimana menjawab soal ‘bahwa Yenny beroleh hak atas tanah tersebut dari PT. Timurama? Lupa aturan? Ada pertanyaan lanjutan: Kapan Yenny menggarap tanah di Tombolo? Tanyakan pada orang-orang yang menetap dan tinggal di sekitar lokasi apakah faktanya seperti itu.

Sekali lagi tentang aturan. Masa penguasaan tanah oleh sesuatu PT punya tengang waktu agar dapat dialihkan status peruntukan dan kegunaan tanah tersebut tentunya. Aturan menetapkan seperti itu.

Ada dokumen lain yang menarik. Lokasi tanah tersebut ada di kabupaten Gowa. Dokumen itu menyebut, surat pembebasan diperoleh dari pemeritah kota Makassar. Pertanyaan sederhana: Tombolo itu masuk di wilayah mana rupanya? Dokumen dan aturan ternyata dapat juga bercanda, sehingga membuat kita semua boleh tertawa.

Sebelum menutup opini ini, saya ingin menyinggung tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT – PBB) yang di gunakan Yenny Nios tercatat atas nama PT. Timurama dengan luas 298.525 meter persegi. Diteliti di kantor pajak, ternyata Nomor Obyek Pajak pada SPPT – PBB tersebut atas nama Aminuddin untuk tanah dengan luas lima ratusan meter persegi.

Boleh siapkan judul baru, ‘SPPT – PBB Bodong’. Pameo ‘aturan dibuat untuk dilanggar’, mungkin ada benarnya. Bagaimana menurut anda? Saya tidak bermaksud mengejek aturan. Saya dan anda ada pada tataran yang sama, semua sama di mata aturan, kita semua sama di mata hukum.

Mengulang dan akan berulang. Opini ini akan berhenti untuk sementara, ujung dari opini kali ini saya menguncinya dengan apa yang selalu saya sebut, bahwa, demi kebenaran dan keadilan, dudukkan persoalan ini pada posisi yang semestinya. Bahwa, kejujuran akan mengantarkan kita pada kebaikan. (*)