Wednesday, November 13

Adik Kabaharkam Dilaporkan: Terancam Pidana Pemilu Diskualifikasi di Pilkada Gowa


29 Oktober 2024


Oleh: Parangsula


Editor: Philips Marx


BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | LAGI Tim Hukum AURAMA’ datangi Bawaslu Gowa, 28 Oktober 2024. Dalam kesempatan kali ini Tim Hukum AURAMA’ membawa berapa alat bukti pelanggaran berupa uang tunai, sarung dan selebaran visi-misi calon bupati Gowa nomor urut 02, yakni Husniah Talentang — Darmawangsyah Muin.

Ridwan Basri beserta Tim Hukum AURAMA’ melaporkan Paslon 02 dengan dugaan money politics, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Politik Uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam tiga kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Alat bukti pelanggaran tersebut didapatkan pada saat kampanye tatap muka pasangan calon 02 yang dilakukan di kecamatan Bajeng Barat.

Berharap Bawaslu kabupaten Gowa lakukan tindakan tegas. “Kami, Tim Hukum AURAMA’, mem Bawaslu Gowa segera lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus didirikan setegak-tegaknya demi terwujudnya demokrasi yang ideal di Gowa. Terlebih, kami berharap tidak terjadi pencemaran demokrasi di Gowa akibat oknum-oknum yang melakukan money politics, ujar Ridwan Basri.


Baca juga:
Tim Hukum AURAMA Kembali Laporkan Enam Nama


Sebagaimana diinformasikan Basri, bahwa Tim Hukum AURAMA’ memasukkan laporan di Bawaslu Gowa sebanyak tujuh laporan dengan terlapor antara lain Husniah Talenrang – terlapor dalam tiga laporan, Darmawangsyah Muin, Irman Yasin Limpo, Ketua dan Sekretaris K3S Bontonompo, Said Dg. Nawang, Sekdes Rannaloe, Kaur Kesra di selasatu desa di Bajeng Barat, dan Sekretaris BPD di selasatu desa di Bajeng Barat. (*)